top of page

RI-AS Sepakati Hak Asuh Anak Pasangan Lintas Bangsa

  • Didi Prambadi
  • Jun 1, 2014
  • 1 min read

Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Amir Syamsudin bertemu dengan Jaksa Agung AS Eric Holder membicarakan berbagai hal kerjasama AS-Indonesia, Jumat (30/5/2014).

Menurut siaran pers Kedubes RI di Washington DC, di antaranya kerjasama tentang Otoritas Pusat, dengan menugaskan pejabat tingkat teknik masing-masing negara. Sebagai penanggung jawab, Amir Syamsudin diberi mandat sebagai koordinator penyelenggara kerjasama penegakan hukum antar negara melalui mekanisme Ekstradisi. Kedua negara juga memiliki forum permanan dan jalur khusus soal ekstradisi dan lainnya.

Selain itu, AS dan Indonesia sepakat melakukan kerjasama menyelesaikan kasus International Child Abduction atau kasus-kasus penculikan anak internasional. Yakni, dengan cara memberi perlindungan hak anak dari perkawinan lintas bangsa, agar bisa dikembalikan ke negara tempat tinggalnya. Hak asuh seorang anak menjadi masalah saat kedua orang tuanya bercerai. Saat ini tercatat 4 ribu kasus sengketa hak asuh anak, dan lebih dari 9 ribu kasus sengketa hak asuh dari perkawinan campuran. Di akhir pertemuan Jaksa Agung AS Eric Holder dan Menkumham Amir Syamsudin sepakat menjalin komunikasi di tingkat kerja agar kerjasama di bidang hukum lebih lancar.

Dalam kunjungan ini, Amir Syamsudin sempat bertemu dengan Meg Kinnear, Sekretaris Jenderal International Council for Settlement Investment Dispute (ICSID) terkait perkara gugatan Churchill Mining dan Planet Mining terhadap Pemerintah RI di Tribunal ICISD. ‘’Kami berkesempatan bertukar pikiran soal proses pengajuan gugatan tersebut dan langkah yang dilakukan ICSID sebagai perbandingan hukum,’’ tutur Amir Syamsudin. ‘’Juga revisi perjanjian investasi bilateral RI dan tantangan yang dihadapi Indonesia saat melakukan perjanjian investasi baru dengan negara mitranya,’’ kata Amir melanjutkan. (inilah.com)


 
 
 

Comments


Follow Us
  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic

© 2014 design by Didi Prambadi, Indonesian Lantern Media LLC. USA

  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic
  • RSS Classic
bottom of page