Indonesia Cairkan Larangan Ekspor TKI ke Arab Saudi
- Didi Prambadi
- Jan 8, 2015
- 1 min read
Pemerintah Indonesia akan mencairkan larangan pengiriman TKI ke Arab Saudi yang dibekukan sejak 1 Agustus 2011.

Arab News melaporkan Jumat (9/1/2015), delegasi Federasi Pengiriman TKI akan tiba di Riyadh pada hari Sabtu 10 Januari 2015. Kedatangan delegasi itu, untuk melakukan perjanjian final dengan komisi tenaga kerja dari Dewan Kamar Dagang Nasional Saudi Arabia.
Ada sejumlah syarat baru agar dipenuhi pihak Saudi. Para juragan Saudi diminta membayar gaji tenaga kerja Indonesia minimal SR 1.700 atau sekitar Rp 5,7 juta per bulan. Para pramuwisma juga diizinkan libur pada hari Jumat dan uang lembur ditetapkan SR 100 per hari libur, atau sekitar Rp 330 ribu, atau digaji per jamnya sebesar Rp 33 ribu lebih.
Dalam penjelasannya kepada Arab News, Dubes Arab untuk Indonesia Mustafa Al-Mubarak menjelaskan, penundaan pencairan ekspor TKI itu bukan karena soal gaji. ‘’Kami menunggu persetujuan dari Pemerintah Indonesia,’’ kata Al-Mubarak. Menurutnya, menteri tenaga kerja kedua negara telah menandatangani kesepakatan bersama. ‘’Opini umum tentang perlindungan TKI di sejumlah negara menjadi faktor utama, karena sering diberitakan media massa,’’ tutur Al-Mubarak.
Dalam pertemuan di Riyadh, pihak Saudi meminta agar gaji TKI dipatok SR 1.200 atau sekitar Rp 4 juta/bulan. Pihak Indonesia juga minta agar perusahaan pengimpor tenaga kerja Saudi hanya bekerjasama dengan satu perusahaan asal Indonesia saja. Bukan dengan sejumlah perusahaan pengerah TKI.

Badr Almotawa, analis bisnis menyebutkan, negara-negara pengeksor tenaga kerja memeras keluarga Saudi, dengan menaikkan gaji pramuwisma. ‘’Banyak keluarga Saudi yang butuh pramuwisma bukan dari kalangan kaya. Mereka kebanyakan berprofesi sebagai guru atau pegawai sipil. Keluarga di Yordania dan Lebanon menggaji lebih rendah ketimbang di Saudi,’’ kata Badr Almotawa.

















Comments