top of page

Menjelang Eksekusi Mati Kurir Narkoba Rani Andriani

Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati dalam kasus peredaran narkoba pada Ahad, 18 Januari 2015. Salah satu di antaranya Rani Andriani alias Mellisa Aprillia, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat.

rani.jpg

Kepada Tempo, kuasa hukum Rani, Yudi Junadi, mengatakan kliennya hanya kurir dari jaringan narkoba internasional. Menurut Yudi, saat tertangkap, Rani baru saja lulus sekolah menengah atas. "Rani harus menghadapi desakan pacarnya yang menjerumuskan. Rani itu gadis lugu dari keluarga baik-baik," kata Yudi, Kamis, 15 Januari 2015.

Rani kemudian dipidana dengan tuduhan penyelundupan 3,5 kilogram heroin. Rani divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000. Dalam kasus tersebut, Rani terlibat bersama sepupunya, Meirika Franola alias Ola, serta seorang lurah di Cianjur bernama Deni Setia Marhawan. Deni juga sepupu Ola.

Akan tetapi, Ola maupun Deni yang juga divonis mati mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Mereka kemudian dihukum seumur hidup. Grasi yang diajukan Rani malah ditolak oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27/G 2014. Yudi mengatakan Rani tidak layak dihukum mati. Menurut dia, vonis Mahkamah Agung harus dieksaminasi karena tidak menggambarkan fakta hukum yang sebenarnya. (tempo.co.id)


Follow Us
  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic

© 2014 design by Didi Prambadi, Indonesian Lantern Media LLC. USA

  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic
  • RSS Classic
bottom of page