top of page

Suryadharma Ali, Tersangka Koruptor Haji Lakukan Praperadilan

Humphrey Djemat selaku kuasa hukum Suryadharma Ali, mengatakan bahwa sampai saat ini kliennya itu tidak pernah merasa bersalah atas semua sangkaan yang dituduhkan KPK kepadanya. Karena itu, pihaknya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

sda.jpg

"Sampai saat ini dan sampai kapan pun juga, Suryadharma Ali merasa tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan KPK. Dalam sidang praperadilan nanti akan dihadirkan saksi-saksi fakta dan saksi-saksi ahli serta bukti-bukti yang mendukung," kata Humphrey di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/2). Humphrey dan pihaknya juga meminta, agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada, demi tercapainya aspek keadilan bagi kliennya tersebut. "Kami minta KPK dan semua pihak yang terkait, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.

Suryadharma Ali ditetapkan menjadi tersangka atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013. Menurut Johan Budi yang saat itu menjadi Juru Bicara KPK, mengatakan penyidik KPK sudah mendapatkan dua alat bukti dan keterangan yang cukup, baik di Indonesia maupun dari pihak Arab Saudi.

Atas kasus tersebut SDA dianggap melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUH Pidana, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. SDA dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain. (merdeka.com)


Follow Us
  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic

© 2014 design by Didi Prambadi, Indonesian Lantern Media LLC. USA

  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic
  • RSS Classic
bottom of page