top of page

Selingkuh Ternyata Halal di Korea Selatan

Pengadilan Konstitusi Korea Selatan memutuskan bahwa selingkuh adalah hal wajar dan bukan aksi kriminal.

motel2.jpg

LA Times melaporkan Kamis (26/2/2015), tujuh dari sembilan hakim membatalkan hukum selingkuh yang telah diberlakukan sejak 1953. Ke-7 hakim itu menyebutkan bahwa membatasi kebebasan seseorang tidak konstitusional. ‘’Meski perselingkuhan adalah tindakan tak senonoh, namun pemerintah tidak boleh mencampuri urusan pribadi seseorang,’’ kata Hakim Park Han-Chul kepada kantor berita AFP.

Sebelumnya seorang terdakwa yang selingkuh dapat diganjar hukuman dua tahun penjara. Seseorang bisa dituntut ke pengadilan bila ada aduan atau gugatan dari pasangannya. Sejak 1985 tercatat sekitar 53 ribu kasus selingkuh di pengadilan Korsel. Termasuk 900 di antaranya terjadi tahun lalu. Hanya sejumlah kecil terdakwa yang menjalani hukuman penjara. Maklum banyak kasusnya dianulir atau perkaranya ditinjau kembali oleh pengadunya.

Hukum tentang perselingkuhan mencuat di Korsel tahun lalu, setelah Ashley Madison, sebuah situs biro jodoh dibekukan. Situs ini menjadikan pasangan suami sebagai target dari motonya yang berbunyi, ‘’Hidup ini Pendek. Bercintalah!’’ Sejak itu banyak pasangan yang ramai-ramai berselingkuh. Apalagi, ‘motel cinta’ banyak dibangun di setiap stasiun kereta api dan bis, sehingga warga Korsel pun lebih mudah BBS, bobok-bobok siang.

Situs itu akhirnya diizinkan beredar kembali, setelah pihak Ashley Madison mampu meyakinkan bahwa mereka hanya memberi informasi bagi orang yang mencari pasangan. ‘’Bukan mendorong mereka agar bertindak melanggar hukum,’’ tutur Noel Widerman, CEO dari situs tadi. Dengan diizinkannya selingkuh, Widerman bisa bernafas lega. ‘’Kehadiran situs ini mencerminkan, pencabutan hukum selingkuh sesuai dengan zaman internet,’’ ujarnya


Follow Us
  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic

© 2014 design by Didi Prambadi, Indonesian Lantern Media LLC. USA

  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic
  • RSS Classic
bottom of page