top of page

RUU Imigrasi Galakkan Deportasi

Anggota Kongres Partai Republik sepakat mendukung dua RUU imigrasi yang meningkatkan tindakan deportasi bagi pendatang ilegal.

The Huffington Post mengabarkan, Komisi Yudisial Kongres menyetujui dua RUU tentang keimigrasian Rabu (19/3/2015). Pertama, Akta Reformasi dan Perlindungan Perbatasan yang bertujuan membatasi proses asilum. Artinya, siapapun yang masuk ke AS untuk mencari asilum, sulit mendapatkan bantuan.

imigrasi.jpg

Kedua Akta Penerapan Petugas Lokal. Peraturan ini, intinya menyatakan siapapun yang tinggal tanpa izin di AS akan dianggap melakukan tindak kriminal. Para petugas keamanan diperbolehkan menangkap para imigran tanpa surat resmi.

Dua RUU yang disetujui Komisi Yudisial itu, dikecam oleh anggota Kongres dari Demokrat. Mereka menilai kaum Republik lebih fokus ke upaya deportasi ketimbang memperbaiki sistem imigrasi yang bobrok. ‘’Sementara kita mencari upaya membenahi sistem imigrasi, RUU itu mengubah kaum imigran menjadi kriminal,’’ tutur Zoe Lofgren, anggota Kongres Demokrat dari California. ‘’Ini tidak realistis. Penjara akan dipenuhi dengan imigran gelap,’’ lanjut Zoe Lofgren.

Sebaliknya kaum Republik menilai RUU ini dibutuhkan karena Pemerintahan Obama gagal menerapkan penegakan hukum. ‘’Warga AS kehilangan kepercayaan pada pemerintahan ini yang tidak mampu menerapkan hukum,’’ tutur Bob Goodlatte, Ketua komisi Yudisial dari Republik.

Sementara itu, Jason Chaffets, Republik dari Utah menjamin asilum masih diberlakukan bagi imigran. ‘’Asilum hanya diterapkan bagi mereka yang bakal dieksekusi di negaranya. Bukan korban kriminalitas. Masih banyak cara menangani mereka yang membutuhkan. Asilum tidak dimatikan, hanya ditutup lubang-lubangnya,’’ kata Jason Chaffets, anggota Kongres Republik.


Follow Us
  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic

© 2014 design by Didi Prambadi, Indonesian Lantern Media LLC. USA

  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic
  • RSS Classic
bottom of page