top of page

Rika Mustikawati TKI Arab Saudi Bebas dari Hukuman Mati

  • Didi Prambadi
  • Aug 6, 2015
  • 1 min read

Seorang TKW Arab bernama Rika Mustikawati yang dibebaskan dari hukuman mati diperkirakan akan pulang ke kampungnya di Bogor, Jawa Barat.

Arab News mengabarkan Rabu (5/8/2015), Syarif Shahab, bagian informasi Konsulat Jenderal RI di Jeddah menjelaskan Rika akan dipulangkan, ‘’Rencananya 6 Agustus nanti,’’ katanya. Syarif juga menjelaskan, sebenarnya Rika sudah pulang pekan lalu, namun karena harus menyelesaikan urusan administrasi di Jeddah, wanita Bogor itu baru bisa kembali ke tanah air, pekan ini.

Pada 15 Mei 2012, Rika Mustikawati dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Bisha, Provinsi Air, karena melakukan praktek perdukunan pada istri majikannya. Untuk membantu Rika, pembantu rumah tangga resmi yang bekerja sejak 2009 itu, pihak Konjen RI Jeddan mengajukan banding. Upaya itu berhasil pada 2012, dengan dihapuskannya hukuman mati menjadi tiga tahun penjara. ‘’Setelah tim kami berupaya keras, akhirnya kasus ini ditutup dan Rika diizinkan terbang kembali ke tanah air,’’ kata Syarif Shahab.

Menurut Dirjen bantuan hukum dan perlindungan warga Indonesia, kementerian luar negeri berhasil membebaskan 12 warga Indonesia dari hukuman mati Saudi sejak 2015. ‘’Dengan pembebasan kali ini, maka jumlah warga Indonesia yang berhasil dibebaskan dari hukum pancung meningkat menjadi 68 orang sejak 2011,’’ tulis Departemen Luar Negeri Indonesia.

Sementara itu, sampai kini masih ada 24 warga Indonesia yang masih ditahan dan terancam hukuman mati. Kasus hukum mereka masih dalam proses. ‘’Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya didakwa membunuh, sembilan orang lainnya melakukan perzinahan dan tiga lainnya dituduh menerapkan praktek ilmu hitam,’’ tulis pernyataan resmi dari Departemen Luar Negeri Indonesia.


 
 
 

Comments


Follow Us
  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic

© 2014 design by Didi Prambadi, Indonesian Lantern Media LLC. USA

  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic
  • RSS Classic
bottom of page