top of page

Kuwait Pulangkan Bayi Orangutan ke Indonesia

  • Oct 9, 2015
  • 4 min read

Dua bayi orangutan yang diselundupkan ke negara Kuwait, akhirnya dikembalikan kepada pemerintah Indonesia. Sebelumnya otoritas Bandara Udara Internasional Kuwait pada Juli 2015, berhasil menggagalkan penyelundupan dua bayi orangutan dari rute penerbangan Jakarta – Kuwait. Untuk sementara, bayi orangutan dititipkan pada kebun binatang di Kuwait.

Kebun binatang Kuwait lantas meminta pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi pemulangan dua bayi orangutan-- sebab kebun bintang Kuwait tidak memiliki pengalaman dan kemampuan menangani orangutan. Bahkan tidak memiliki dana untuk mengembalikan ke Indonesia. Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Kementerian Lingkungan hidup bekerjasama dengan Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) berhasil memulangkan satu bayi orangutan yang berusia sekitar dua tahun.

“Pemerintah Indonesia sedang mendata jumlah orangutan liar yang diselundupkan secara ilegal ke luar negeri-- dengan harapan segera dikembalikan ke Indonesia. Sesuai dengan peraturan internasional, orangutan yang di luar negeri harus dikembalikan ke Indonesia. Kebijakan pemerintah Indonesia akan melepasliarkan orangutan ke habitat alaminya di hutan, jika memungkinkan. Dirjen PHKA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajak Yayasan BOS membantu proses pemulangan kedua bayi orangutan yang ada di Kebun Binatang Kuwait, dan jika DNA-nya tepat, ditempatkan di Pusat Rehabilitasi Orangutan Yayasan BOS, ”papar Dr. Ir. Tachrir Fathoni, Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dua bayi orangutan yang diselundupkan ke Kuwait berjenis kelamin betina. Satu bayi orangutan berusia sekitar dua tahun. Satunya lagi berusia enam bulan. Baru bayi orangutan berusia dua tahun yang dipulangkan ke Indonesia pada 13 September-- menggunakan penerbangan Kuwait Airways KU415 dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 14 September, pukul 15.50 WIB. Dr. Jamartin Sihite, CEO Yayasan BOS mengatakan, “Dirjen PHKA meminta kerja sama Yayasan BOS untuk mengembalikan kedua bayi orangutan dan merehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan milik Yayasan BOS. agar kelak keduanya dapat dikembalikan ke habitat alaminya di hutan”.

Dalam upaya repatriasi, Yayasan BOS membantu pemerintah dalam menyediakan dana untuk mengirim kepulangan bayi orangutan. Seperangkat panduan protokol terinci (SOP) yang dijalankan untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan orangutan selama perjalanan dari Kuwait ke Indonesia, ditambah penyediaan seorang dokter hewan berpengalaman untuk melakukan pemeriksaan orangutan begitu mendarat di bandara.

“Kami aktif menjalin kerjasama dengan pihak berwenang untuk mengupayakan sistem transportasi yang aman bagi orangutan yang berusia enam bulan ini agar bisa dipulangkan. Namun sebelum dibawa ke Pusat Rehabilitasi, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, diantaranya pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh untuk memastikan keduanya terbebas dari penyakit seperti TBC, Hepatitis, dan penyakit menular berbahaya lainnya, serta pengambilan sampel darah untuk keperluan analisa genetik (tes DNA) guna memastikan daerah asalnya. Jika orangutan tersebut sehat dan DNA-nya membuktikan bahwa mereka berasal dari daerah dimana Pusat Rehabilitasi kami berada, maka merupakan kewajiban dan kehormatan kami untuk merehabilitasinya, ”ungkap Dr. Jamartin Sihite.

Setibanya di terminal kargo, kandang transport orangutan yang diberi nama Moza langsung dipindahkan ke dalam terminal. Dokter hewan Meryl Yemima Gerhanauli langsung memeriksa kondisi Moza. Pemeriksaan fisik oleh dokter Meryl, bayi orangutan betina yang cantik ini dalam kondisi sehat, setelah melalui perjalanan panjang lebih dari 10 jam di dalam pesawat. Setelah diberi makan dan minum, Moza kemudian dibawa ke fasilitas karantina Taman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor.

Sedangkan di Kuwait masih ada satu bayi orangutan betina berusia enam bulan yang akan dikembalikan ke Indonesia. Karena orangutan yang terlalu muda belum bisa makan dan minum sendiri-- sehingga perlu pendampingan dan pengecekan rutin dari dokter hewan selama perjalanan. Bayi orangutan selanjutnya akan menjalani proses karantina, tes kesehatan secara menyeluruh dan juga tes DNA bagi Moza-- untuk menentukan kemana akan dikirim untuk menjalani proses rehabilitasi.

Pada awal 2015, Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) juga berhasil menggagalkan usaha penyelundupan satu orangutan jantan di Bandara Soekarno-Hatta. Saat akan dikirim ke luar negeri dengan menggunakan pesawat Kuwait Air KU416, yang disinyalir merupakan satu rangkaian upaya penyelundupan satwa liar ke Kuwait. Satu orangutan ini pun dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta, karena merupakan barang bukti.

Orangutan yang diberi nama Junior itu-- kini akan bergabung dengan Moza untuk dibawa ke Taman Safari Indonesia dan menjalani masa karantina di sana. Si junior telah menjalani tes DNA dan hasilnya menunjukkan bahwa dia adalah orangutan Borneo dari sub-spesies Pongo Pygmaeus Wurmbii. Proses rehabilitasi sangat diperlukan oleh kedua orangutan ini-- demi memberikan mereka kesempatan untuk bisa dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di hutan.

Pemerintah harus aktif menjalin kerjasama antar lembaga, dan mengawasi penyelundupan satwa langka yang dilindungi. Pemerintah juga perlu menjalin kerjasama dengan negara-negara lain-- sehingga tercipta pengawasan secara internasional. Penyelundupan orangutan bukanlah kejadian yang luar biasa. Kasus yang sama terjadi berulang kali, dan kerap mendapat sorotan dari berbagai pihak. Orangutan adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 5/1990.

Upaya pelestariannya pun tersusun rapi dalam Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017 yang diluncurkan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu, pada Konferensi Perubahan Iklim di Bali, Desember 2007. Namun keberhasilan konservasi orangutan sangat tergantung pada dukungan dan keseriusan berbagai pihak, baik pemerintah dan masyarakat.

Yayasan BOS mengharapkan komitmen dan aksi nyata seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi orangutan. Orangutan adalah spesies payung yang berperan penting dalam regenerasi hutan dan menjadi satwa kebanggaan Indonesia. Sudah saatnya semua pihak lebih peduli terhadap konservasi orangutan. Karena selain melindungi orangutan dari ancaman kepunahan, melestarikan habitat orangutan berarti berupaya mewujudkan kualitas hidup yang layak dan kesejahteraan bersama.


 
 
 

Comments


Follow Us
  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic

© 2014 design by Didi Prambadi, Indonesian Lantern Media LLC. USA

  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic
  • RSS Classic
bottom of page